Terkait Tipikor Gratifikasi

Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki Kedua Kali

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum kembali memeriksa tujuh orang orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya. Dari ketujuh saksi yang diperiksa salah satunya adalah adik kandung Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini.''Saksi yang diperiksa dalam perkara Tipikor Gratifikasi, salah satunya, Pungki Primarini, selaku Adik Jaksa PSM," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Kemudian terkait enam orang lainnya yakni, Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani sebagai teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, dan Paramelasari Deli sebagai teller Dolarindo Money Cangher.Lanjutnya, Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza dan yang terakhir Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Dari keenam saksi yang diperiksa, Hari menjelaskan bahwa adik tersangka Jaksa Pinangki, yakni Pungki Primarini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dihitung dengan hari ini.''Diperiksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM sebatas saksi,'' tuturnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar